DPRD DKI Kemana Saja, Hampir Satu Periode Raperda KTR Digantung
TitikKata.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mangkrak hampir satu periode masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, sampai saat ini masih berstatus belum dibahas.
Menilik urgensi Raperda itu, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prof. Hasbullah Tabrani menyampaikan pandangannya, saat ditemui TitikKata, di Plaza Bank Index lantai 11, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2024).
"Saya menilai di sini pemerintah tidak serius ini. Padahal sebelum-sebelumnya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang melarang, tapi bukan Perda. Karena Pergub tidak sekuat Perda, itu yang kita harapkan. Kalau belum jadi-jadi selama 4 tahun, jangan-jangan memang tidak ada keseriusan oleh aparat-aparat yang berada di bawah Gubernur nya, atau Gubernurnya sendiri yang kurang punya komitmen, atau DPRD yang tidak mau, bahkan ada kongkalikong diantara keduanya," terangnya.
Selain menyesalkan, Hasbullah menduga ada permainan dibalik mangkraknya pembahasan Raperda KTR tersebut.
"Bisa jadi ada intervensi-intervensi industri atau orang-orang yang tidak ingin ada Perda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi DKI Jakarta. Kalau empat tahun tidak ada kemajuan padahal Kawasan Tanpa Rokok sudah menjadi komitmen, ini pasti ada apa-apanya," sambungnya.
Hasbullah mendorong para pegiat untuk ikut menelusuri dibalik mangkraknya Raperda tersebut, dan menghimbau pihak Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan Raperda itu.
"Lindungi kami, anda sudah mengambil dana publik, dana-dana yang menjadi hak kami. Maka kami tuntut sekarang lindungi hak kami, jangan hanya mengambil uang yang menjadi hak-hak kami," tutupnya.
Untuk diketahui, Raperda KTR merupakan satu dari empat Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mangkrak selama empat tahun.
Seperti tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 52 tahun 2020, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 95 tahun 2021 dan surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.
Keempat Raperda itu adalah Raperda KTR, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043 dan Tata Ruang Wilayah 2030.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkap alasan mangkraknya keempat Raperda itu, saat ditemui Titikkata di Gedung DPRD, pada Rabu (21/6/2023).
"Itu tergantung kepada pertama eksekutifnya, karena naskahnya sampai sekarang belum masuk-masuk. Kita lebih kepada membahas. Malah kita meminimalisir inisiatif agar dengan harapan supaya lebih cepat, tapi ternyata barangnya sampai sekarang (belum ada). Nah, setiap tahun kita harap dicoret tetapi dari eksekutif masih muncul permintaan," pungkasnya.
Simak Video: Absen di Rapat Paripurna, Pj Gubernur Banten Jawab Kritik Anggota DPRD
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
