DPRD Kota Cilegon Juga Soroti Temuan BPK di DPUPR
TitikKata.com-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Erik Airlangga, akan memanggil DPUPR dan Inspektorat Kota Cilegon soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat 17 paket pekerjaan perkerasan beton semen dan perkerasan AC-WC tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.
"Nanti kita akan valuasi dinas terkait, kita akan panggil terkait masalah hal ini, karena kebetulan kita baru mendapatkan informasi. Jadi makannya kita akan panggil, mintai keterangan kepada dinas terkait, solusinya seperti apa, dan bagaimana," katanya di Gedung DPRD Kota Cilegon, jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Kota Cilegon. Senin, (2/10/2023).
Erik mengaku kaget, saat baru mengetahui informasi adanya temuan LHP BPK atas LkPd Kota Cilegon 2022 pada 17 paket di DPUPR.
"Memang harusnya kalau memang ada temuan di 17 paket kegiatan yang ada di Dinas PU, nilainya juga cukup fantastis yah sampai sekian ratus juta itu makanya maksud kita tinggal dari dinas terkait melakukan dan pemanggilan ke perusahaan-perusahaan dan juga menindaklanjuti," tuturnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, jika DPUPR tidak segera menindaklanjuti masalah temuan BPK ini, maka akan berdampak pada banyak pihak.
"Karena ini kan nanti larinya bisa ke pidana kalau misalkan tidak ada penyelesaian. Jangan sampai nanti pengusaha-pengusaha ini menjadi korban atau bahkan masyarakat menjadi korban juga," ujarnya.
Tak lupa, Erik juga akan meminta keterangan Inspektorat yang dalam hal ini sebagai tugas utamanya dalam menindaklanjuti temuan dari BPK.
"Inspektorat juga nanti akan kita coba mintai konfirmasi seperti apa, yang terpenting adalah tekait pengembalian. Terkait caranya seperti apa, yang penting ada itikad baik dari pengusaha atau dinas terkait untuk mengadakan pengendalian itu," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS