DPRD Tangsel Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus KDRT, Korban Justru Jadi Tersangka
Titikkata.com - Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menaruh perhatian serius terhadap dugaan ketidakwajaran dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang warga berinisial MS.
Kasus ini mencuat setelah korban yang awalnya melaporkan dugaan KDRT, justru dilaporkan balik dan kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga korban dan tim kuasa hukum.
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Namun, kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau bukan,” ujar Ricky kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran utuh.
“Kami masih perlu melakukan cross-check agar semua informasi yang kami terima benar-benar akurat,” tambahnya.
Ricky menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan KDRT yang diajukan korban terhadap mantan suaminya dan saat ini sudah memasuki tahap persidangan.
Namun, di tengah proses tersebut, korban dilaporkan balik dalam kasus lain yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Kendati demikian, fungsi pengawasan tetap dijalankan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak korban.
“Untuk perkara yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa melakukan intervensi. Tapi kami tetap memastikan hak-hak korban terlindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Tangsel berencana meminta penjelasan dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Tangerang Selatan, guna memastikan tidak ada ketimpangan dalam penanganan perkara.
“Kami akan menentukan langkah, apakah melalui pemanggilan resmi atau pendekatan persuasif. Yang terpenting, proses hukum harus berjalan adil,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pendampingan bagi korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel akan dilakukan untuk memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.
DPRD Tangsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi melalui mekanisme lanjutan.
“Kami berharap kasus ini bisa selesai di tingkat daerah. Namun, jika perlu, tentu ada jalur lain yang bisa ditempuh,” pungkas Ricky.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS