Loading...

Perubahan Perda Jakpro Janggal dan Aneh, Ketua Bapemperda DPRD DKI: Ini Masih Gelap

Perubahan Perda Jakpro Janggal dan Aneh, Ketua Bapemperda DPRD DKI: Ini Masih Gelap
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Fifi/Mayzka
Reporter: Fifiyanti/Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) atau PT Jakpro dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tampak janggal dan aneh.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, bahkan menyebutkan perubahan perda itu melanggar hukum dan sudah pasti terjadi penyimpangan.

"Salah, berarti dia menyimpang. Berarti dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Perda nomor 6 tahun 2022 untuk merubah Perda nomor 10 kan. Bukan untuk menghapus kan. Berarti pakainya dua-duanya. Dia tidak boleh pakai Perda 10 aja," katanya saat ditemui Titikkata, di gedung DPRD DKI Jumat (18/8/2023).

"Tetap lagi perubahan lagi. Sekarang ada Perda nomor 10, terus Perda nomor 6 perubahan, nah yang sekarang mereka sampaikan perda baru lagi. Sehingga nanti dalam bahasa hukumnya, Jakpro Perda nomor sekian tentang perubahan atas perda nomor 6 tentang perubahan atas Perda nomor 10 tentang Jakpro. Begitu jadi disebut judul-judulnya semua," tambahnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI, Pantas Nainggolan, belum tahu secara pasti mengenai perihal terkait.

"Entar deh saya lihat dulu, saya cek coba. Yang pasti belum ada, belum masuk ke DPRD. Iya. Jadi saya belum tau apa content nya, apa isinya, apa substansi yang mau dirubah," ujar Pantas kepada TitikKata melalui panggilan suara. Jumat (18/8/23).

"Saya mau cek dulu, mau cek dulu lebih lanjut. Seingat saya sih ga ada. Saya cek dulu. Soalnya masih ini masih gelap lah belum ketauan apa substansinya. Makanya kita masih belum bisa comment," ucapnya.

Untuk diketahui, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) tercatat tiga kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilakukan perubahan.

Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021, nomor 153 tahun 2022. 

Jika dilihat di laman resmi DPRD DKI Jakarta, di tahun 2021 pembahasan perubahan Perda tersebut telah sampai tahap pembahasan materi. Bahkan di 2022, perubahan Perda itu telah disahkan menjadi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseran Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Anehnya, meski sudah disahkan di 2022, Perda itu kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilakukan perubahan, seperti tertera pada Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022 tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, dengan status telah disahkan.

Bahkan, di laman resmi DPRD DKI Jakarta, status Perda tersebut telah disahkan. Sayangnya, belum dapat diketahui informasi mengenai tahapan-tahapan dan paripurna pengesahannya.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) seperti tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseran Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Namun, terdapat perbedaan dalam draft rancangan pada pembahasan di 2023, seperti terdapat pada laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Propemperda tahun 2023.

Dimana salah satu ayat pada Pasal 9A yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 berbunyi Perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Daerah, termasuk untuk menerima dan mengelola Participating Interest 10% (sepuluh persen).

Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih jauh.

Simak Video: KMNC BSD Luncurkan Paket Sunat Aman, Nyaman dengan Harga Terjangkau


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait