Dugaan Kongkalikong DPRD Lebak soal Pemilihan PPK pada Pilkada 2024
Titikkata.com - Beredarnya surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal rekomendasi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima TitikKata, surat tersebut berkop resmi DPRD Lebak, dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024, ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, tertanggal 8 Mei 2024. Terlampir pula nama-nama yang diajukan untuk menjadi PPK berikut penempatannya. dan distempel resmi DPRD.
Seperti tertera dalam surat itu.
"Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih"
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini kepada TitikKata, Jumat (17/5/2024) mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.
"Ya kalau kita sih dari lembaga KPU Kabupaten Lebak tidak menerima surat itu ya yang seperti saya juga dapat infonya dari kawan-kawan media kenapa begitu kalau memang ada surat yang masuk dari lembaga manapun itu kan register di bagian umum dan kawan-kawan media boleh cek di bagian umum apakah ada register atau tidak,"kata Dewi.
"Ya begini karena surat yang beredar itu ada beberapa nama PPK yang dilantik saya yakinkan bahwa itu hanya kebetulan saja karena memang untuk seleksi PPK badan adhoc itu sudah sesuai dengan mekanisme PKPU dan arahan KPU RI,"tandasnya.
Sayangnya, pihak dari DPRD Kabupaten lebak belum ada yang mersepon untuk diklarifikasi.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS