Loading...

Dugaan Markup Pengadaan Kran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Markup Pengadaan Kran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari
Perwakilan Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS). Foto: Istimewa
Reporter: Redaksk | Editor: Lani

Titikkata.com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan kran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS) pada Jumat (10/7/2026).

Laporan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Perwakilan RIGHTS, J Nugroho mengatakan, laporan itu dibuat merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, kata dia, terdapat pengadaan 10 unit kran wastafel dengan nilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit. 

Menurutnya, nilai tersebut mencurigakan, lantaran harga kran wastafel di pasaran jauh lebih rendah.

"Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan kran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400," ujarnya.

"Karena jika dibandingkan di lapangan, harga kran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya," sambungnya.

"Artinya kan ini patut dicurigai harga nya di markup sama mereka," jelasnya.

Lebih lanjut Nugroho menilai, perbedaan harga tersebut patut ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, RIGHTS meminta Kejari Tangerang Selatan melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan kran wastafel di Dinas Kesehatan Kota Tangsel Tahun Anggaran 2025.

"Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan. Karena setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan oleh pemerintah yang notabene berasal dari pajak rakyat, harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kejaksaan memanggil dan meminta keterangan pejabat yang bertanggung jawab atas proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan tersebut.

"Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memerika pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nya, sampai dengan pejabat teknisnya di lapangan, periksa semua," tuturnya.

Tidak hanya itu, RIGHTS turut meminta Kejari memeriksa dokumen pengadaan, mulai dari spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima hingga dokumen pendukung lainnya.

Pihaknya juga meminta, aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Hal itu kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9.

Kemudian juga pasal 8 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Pasal 18 dan pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 6 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dan pasal 108 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025," ucapnya.

"Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, markup harga, kerugian keuangan negara, maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana," tutup Nugroho.

Dikabarkan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengadaan kran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam temuan tersebut, Dinkes Tangsel tercatat melakukan pengadaan 10 unit kran wastafel dengan total nilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.

Padahal dari hasil penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga kran wastafel dengan spesifikasi kualitas premium, harga per unitnya berada di bawah Rp200 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. 

Ia mengatakan, akan terlebih dahulu mengecek data pengadaan tersebut.

"Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

"Nanti saya cek dulu ya," tambahnya singkat.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.

Selain itu, BPK juga meminta kepala perangkat daerah terkait agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.799.884.989.714,41 dengan realisasi Rp1.635.020.326.949 atau 90,84 persen.

Sementara itu, anggaran Belanja Modal tercatat sebesar Rp1.453.255.635.753,40 dengan realisasi Rp1.355.281.481.660 atau 93,26 persen.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan terkait laporan yang diajukan oleh RIGHTS tersebut.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait