Eksepsi Rafael Alun Ditolak Majelis Hakim Tipikor
TitikKata.com-Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditolak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan saat mengelar sidang di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Senin (18/9/2023).
Sidang mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, atas dugaan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 September 2023 mendatang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad saat ditemui TitikKata, Senin (18/9/2023) mengaku, sudah siap menjalani sidang minggu depan.
“Kita masih menunggu list saksi yang akan dihadirkan di hari Senin. Tapi pada intinya kami dari kuasa hukum, penasehat hukum Rafael Alun sudah lebih dari siap menghadapi pembuktian minggu depan”, ujar Andi Ahmad.
Menurutnya, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan-keterangan saksi sebelumnya, sudah terdapat catatan penting.
“Yang pasti adalah kami sudah membaca BAP-BAP, keterangan-keterangan dari saksi. Dan kami sudah menyiapkan catatan. Dan yang pada intinya kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyanggah dan kemudian untuk menjalankan proses pembuktian dengan maksimal. Karena kami lihat ada beberapa keterangan-keterangan saksi yang kemungkinan besar akan kami challenge nanti pada saat pembuktian. Jadi kita tunggu saja”, ujar Andi.
Meskipun belum mengetahui nama-nama yang didatangkan untuk menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi mengaku siap menguji keterangan saksi dan membantah dakwaan oleh JPU nantinya.
“Jadi sebisa mungkin kami sudah menyiapkan beberapa notes yang akan men-challenge keterangan-keterangan saksi dan juga membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.
Diketahui, ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael Alun. Pertama, terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selebihnya terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang melibatkan istrinya, yaitu Ernie Meike Torondek.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS