Kasus Situ Ranca Gede Jakung Naik Penyidikan, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka?
TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status perkara penguasaan aset milik Pemprov Banten oleh pihak swasta berupa Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepada TitikKata, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (28/12/2023), menjelaskan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar. Nanti kita lagi kita panggil ahlinya dihitung berapa kalau katakanlah per meternya 4 juta berarti kali 250 ribu meter persegi berarti 1 triliun. Nah ini masih dihitung harga tanah disana, situ berapa meter,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Kejati Banten telah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Serang, dalam perkara aset milik Pemprov Banten yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri.
“25 (saksi) sudah kita panggil, berbagai dari yang dulu mengaku petani penggarap, BPN dan lain-lain sudah kita panggil. Memang pelan kaya gini karena sudah lama juga penguasaan itu dan sudah beralih juga dulu menguasai dijual, dijual. Nah itu butuh waktu,” katanya.
Didik tidak menampikan, dalam waktu dekat Kejaksaan akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Mohon bersabar komitmen kami inshallah semua kita tangani. Nanti dilihat perkembangannya yah yang jelas sudah naik penyidikan, hukum selalu ada jalannya,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS