Loading...

Pemkab Lebak Maksimalkan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Untuk Kemandirian Fiskal

Pemkab Lebak Maksimalkan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Untuk Kemandirian Fiskal
Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian. Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak, menegaskan kemandirian fiskal daerah masih dalam kategori rendah. Meski Kabupaten Lebak, diklaim lebih tinggi ketimbang wilayah Kabupaten Pandeglang. 

Sekretaris Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Widy Ferdian mengatakan kemandiran fiskal Kabupaten Lebak, saat ini masih dalam kategori rendah.

"Kategorinya memang masih rendah tapi kita masih di atas Kabupaten Pandeglang. Kalau indeks kapasitas Fiskalnya itu berdasarkan Kementerian keuangan yakni 1.340,"kata Widy di ruang kerjanya di Kantor Bapelitbangda Lebak, Rangkasbitung, Kamis (13/7/2023).

Untuk itu, di kepemimpinan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya katanya, Pemkab Lebak terus melakukan strategi jitu mengoptimalisasikan kemandirian fiskal, diantaranya yakni Intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Intensifikasi itu bagaimana caranya menggali sumber pendapatan baik pajak maupun retribusi berdasarkan objek yang tersedia dan ekstensifikasi perluasan potensi pajak," jelasnya.

Contoh dekatnya, tutur Widy, saat ini Pemerintah daerah tengah mengebut pembuatan Perda retribusi juga pembuatan Pansus PAD oleh DPRD Lebak dengan tujuan menggali lebih luas potensi PAD.

"Kita juga tengah mengoptimalisasikan mengenai non cash sumber pendapatannya. Supaya lebih mudah monitoring dan evaluasi pendapatan daerahnya,"kata dia.

Kata Widy, Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyiapkan sebuah inovasi berupa aplikasi dalam mengawasi setiap transaksi objek pajak.

"Kita berharap bisa terus meningkatkan pendapatan. Saat ini memang pendapatan kita tumbuhnya rata-rata 7 persen setiap tahun,"tandasnya.

Sementara Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan opsen Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Ini merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Kata dia, opsen itu juga akan meningkatkan kemandirian daerah. Karenanya Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengebut pembuatan Perda tentang Pajak dan Retribusi.

"Mudah-mudahan Perpres nya cepat keluar jadi pararel Perda kita selesai jadi 2024 Januari bisa jalan,"kata Iti usai menghadiri rapat paripurna Raperda tentang Pajak dan Retribusi di Gedung DPRD Lebak.

Dia juga mengatakan di tahun 2023 ini menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp25 miliar. 

"Tahun ini target dinaikan Rp25 miliar dengan adanya ini akan lebih besar lagi dampaknya,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait