Fungsi Legislasi Wakil Rakyat DKI Jakarta Mengendur, Wanprestasi?
TitikKata.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Rapat Bapemperda DKI, Rabu (18/10/2023).
Dalam rapat itu, selain membahas Propemperda untuk 2024 mendatang, dibahas pula Propemperda 2023. Dimana sebelumnya terdapat 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dikerjakan, dikurangi menjadi 19 Raperda.
Usai giat, kepada TitikKata, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyampaikan perihal terkait.
"Diawal kita sudah tetapkan propemperda kita sebanyak 35 di 2023. 35 itu sebenarnya kita sudah antisipasi sepertinya tidak mungkin. Tapi untuk mengakomodir kesepakatan pada waktu itu ok. Nah, fakta sampai dengan sekarang ternyata barang yang masukpun dari eksekutif belum nyampe 20. Maka, kita coba revisi angkanya menjadi 19 raperda yang menjadi propemperda tahun 2023 ini," katanya.
Pantas kemudian menjelaskan status dari 19 raperda tersebut.
"Dari 19 itu, ada 16 atau 17 yang sudah berproses, sudah masuk. Nah, sebagian masuknya nanti yang akan di paripurnakan hari Senin. Dari 19 itu yang 15 atau 16 optimis. 3 masih berlanjut di 2024," katanya.
Meski demikian, Pantas mengaku raperda yang masuk di propemperda 2024 masih bakal dikurangi, mengingat jumlahnya sangat fantastis.
"Sisanya itu kita pertimbangkan kembali untuk bisa di propemperda tahun 2024 ditambah dengan ususalan-usulan yang baru. Sementara ini data yang kita peroleh dari eksekutif ada 44 raperda dari legislatif kurang lebih 20'an. Nah, angka yang sangat fantastis yang gak mungkin, maka kita coba minta kepada eksekutif untuk memeras kembali angka tersebut menjadi sebuah angka yang layak untuk di capai," katanya.
Untuk diketahui, terdapat 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS