Loading...

Gimana Nih Pak Pj Heru, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Diabaikan Sejak Kepemimpinan Ahok

Gimana Nih Pak Pj Heru, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Diabaikan Sejak Kepemimpinan Ahok
Suasana Rapat Komisi di DPRD DKI Jakarta. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti/Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagaimana telah diketahui, Raperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta sejak awal masa bakti anggota DPRD pada periode 2019-2024 yang artinya sudah masuk tahun ke empat Raperda itu mangkrak pembahasannya.

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo saat ditemui Titikkata di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (6/7/23) menyatakan, jika Raperda KTR sudah mangkrak hampir 10 tahun sejak era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Bicara tentang Raperda KTR DKI Jakarta saya kira proses yang sangat panjang kalau kami dari FAKTA melihat prosesnya sudah hampir 10 tahun. Waktu jaman Gubernurnya masih Ahok. Itu sebetulnya inisiasi awal Raperda ini sudah disampaikan sebenarnya kepada DPRD DKI Jakarta. Dan pada waktu itu sebetulnya sudah hampir sudah ada proses menjawab-menjawab dan seterusnya. Dan waktu jaman Anies pun sudah ada kirim surat ke DPRD DKI Jakarta untuk membahas ini tapi itu tidak di followup. Dan akhirnya sampai jaman PJ Gubernur Heru sekarang pun, sebetulnya surat daripada Gubernur pun sudah disampaikan," katanya.

Berdasarkan penelusuran TitikKata, diketahui sejatinya naskah akademik dan draft Raperda KTR sudah diserahkan oleh pihak Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah ke DPRD melalui surat resmi bernomor e-0010/HK.01.02, tertuju kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, tertanggal 17 Maret 2023.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, tampak enggan mengomentari perihal terkait.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, membenarkan bahwa naskah dan draft Raperda masih berada di Ketua DPRD, saat ditemui pada Selasa (11/7/2023) di ruang rapat komisi D.

"Sampai sekarang saya sebagai ketua bapemperda belum mengetahuinya karena pembahasan yang masuk ke bapemperda setelah Paripurna. Nah sampai dengan sekarang belum ada Paripurna penyampaian raperda tersebut. Pasti masih di sekretariat pimpinan, belum di bapemperda," ujar Pantas.

"Kan belum ada paripurnanya. Nah, paripurna kan kewenangan dari DPRD bukan kewenangan bapemperda. Mungkin sudah masuk di sekretariat tapi belum dijadwalkan oleh BAMUS (Badan Musyawarah); belum dibamuskan", pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait