Loading...

Gugatan Anies & Ganjar Ditolak MK, Tim Prabowo - Gibran Ajak Hormati Hasil Pemilu 2024

Gugatan Anies & Ganjar Ditolak MK, Tim Prabowo - Gibran Ajak Hormati Hasil Pemilu 2024
Kuasa hukum pasangan calon 02, Otto Hasibuan. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu menolak sepenuhnya gugatan yang dilayakan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Ditemui TitikKata pada Senin (22/4/24) di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, sampaikan gambaran secara garis besar keputusan MK hari ini.

“Jadi hari ini teman-teman semuanya, dasar dari Mahkamah Konstitusi mengatakan dari semua satu persatu Mahkamah telah menguraikan seluruh pengaduan dugaan kecurangan oleh 01 dan 03. Dan semua satu persatu oleh Mahkamah Konstitusi dipertimbangkan satu persatu, tetapi tidak satupun yang terbukti. Kalau kita katakan selama ini hanyalah narasi saja, asumsi, ya sekarang terbukti. Karena Mahkamah Konstitusi semua satu-persatu dipertimbangkan ternyata tidak satupun terbukti,” ujarnya. 

Di kesempatan sama yang juga salah satu anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil pemilu ini.

“Dengan demikian marilah kita bersama untuk membangun bangsa dan negara. Terima produk pemilu ini yang telah disahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai suatu kemenangan bangsa, suatu kemenangan rakyat secara keseluruhan. Hari ini Prabowo-Gibran sebagai Presiden Republik Indonesia. Bukan lagi menjadi partai koalisi. Tapi pada dasarnya menjadi presiden untuk seluruh rakyat Republik Indonesia,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait