Loading...

IKAHI PN Serang Goes to School: Edukasi Hukum, Narkoba, hingga Aturan Demo

IKAHI PN Serang Goes to School: Edukasi Hukum, Narkoba, hingga Aturan Demo
IKAHI Cabang Pengadilan Negeri (PN) Serang sambut kegiatan edukatif bertajuk “IKAHI PN Serang Goes to School” di SMKN 2 Kota Serang. Kamis, (23/4/2026). Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Pengadilan Negeri (PN) Serang sambut kegiatan edukatif bertajuk “IKAHI PN Serang Goes to School” di SMKN 2 Kota Serang. Kamis, (23/4/2026).

Ketua PN Serang, Hasanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga peradilan terhadap pembinaan generasi muda, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perlu ditanamkan sejak dini.

“Kami hadir di sini untuk berbagi pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kami juga ingin mengenalkan profesi hakim sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia,” katanya.

Hasanudin berharap, edukasi ini para pelajar tak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Dalam sesi penyuluhan, Wakil Ketua PN Serang, Sinta Gaberia Pasaribu, menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Sinta menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Oleh karena itu, para pelajar diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang mengarah pada tindakan tersebut.

“Generasi muda harus memiliki ketegasan untuk menolak narkotika, karena sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masa depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, hakim PN Serang, Bony Daniel mengubgkapkan aturan demonstrasi dan konsekuensi hukum.

Dalam paparannya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demonstrasi adalah hak, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Jika dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tuturnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait