Kenapa Penyelidikan Pidana Korupsi Pembangunan SDN Pamulang Indah Dihentikan
TitikKata.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, menghentikan perkara pidana korupsi penyimpangan pembangunan SDN Pamulang Indah, tahun anggaran 2014. Penghentian perkara pidana korupsi itu, didasari beberapa alasan yang diklaim telah sesuai berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, menuturkan bahwa penghentian perkara korupsi itu karena telah dikembalikannya uang sebesar Rp 685.189.489,353.
"Dalam proses pengumpulan data dan keterangan pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan SDN Pamulang Indah, tersebut diantaranya PT Paramita Multi Perkasa (PMP) pada 31 Oktober 2022 telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp300 juta dalam proses penyelidikan," kata Hasbullah.
Selanjutnya, kata Hasbullah, pihak ketiga yakni PT PMP kembali menyetorkan uang sebesar 300 juta rupiah lebih atau setara dengan jumlah total nilai uang dari temuan LHP BPK.
"Desember 2022 kembali menyetorkan sebesar 385.189,493 sehingga total pengembalian ke kas daerah sama dengan nilainya dari temuan LHP BPK tersebut, sebesar Rp685 juta lebih. Sehingga dengan dikembalikannya seluruh kerugian negara tersebut maka tim penyelidik berpendapat bahwa unsur kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang penyelidikan tersebut tidak terpenuhi. Maka untuk mendapat kepastian hukum tim penyelidik menghentikan perkara tersebut," ungkapnya.
Kasie Intelijen Kejari Tangsel, juga menerangkan bahw LHP BPK tersebut bukan merupakan perhitungan kerugian negara.
"Tapi perhitungan reguler yang dilakukan secara reguler. Namun jika ini kita lanjutkan ke tahap penyidikan, maka perhitungan akan dilakukan oleh auditor sehingga dengan dikembalikan seluruh kerugian negara pada proses penyelidikan karena proses ini belum pro justicia, belum untuk keadilan. Apabila dikembalikan dalam proses penyidikan maka kami bisa upaya paksa uang itu bisa kami sita sebagai alat bukti," terangnya.
Akan tetapi ujar Hasbullah, hal itu dalam proses penyelidikan. "Karena penyelidikan sebelum pro justicia sehingga kami hanya bisa mempertimbangkan kerugian negara menjadi pulih. Sehingga pada saat nanti dihitung oleh auditor kerugian negara sudah tidak ada lagi," ujarnya.
"Unsur merugikan keuangan keuangan negara sebagaimana putusan itu menjadi tidak nyata. Kami hanya melihat pada saat kami penanganan penyelidikan ya, saat menerima laporan," tegas Hasbullah.
Namun begitu, berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 15 tahun Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 menjelaskan mengenai kewajiban tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 itu, jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Sementara Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menanggapi normatif adanya penghentian perkara penyelidikan pidana korupsi penyimpangan pembangunan SDN Pamulang Indah.
"Makanya saya dalam briefing beberapa waktu lalu saya minta ditingkatkan pengawasan supaya tidak lagi terjadi kelebihan bayar, sanksinya kelebihan bayar harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, itu akan menjadi pidana, kalau dikembalikan selesai. Tapi ini persoalanya adalah perlu peningkatan pengawasan,"'ungkap wali kota.
Kasie Intel Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, mengungkapkan tiga alasan dihentikannya penyelidikan perkara pidana korupsi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu. Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak ketiga PT Paramita Multi Perkasa telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp685.189.489.353 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
"Kita menyimpulkan bahwa penyelidikan ini tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, karena ada beberapa alasan. Alasan yang pertama karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, dalam proses pengelidikan itu ada itikad baik untuk mengembalikan kelebih bayar," ujar Reza Pahlawan.
Alasan kedua kata Reza, bahwa pengembalian seluruh kerugian negara di tahap penyelidikan menjadi tolok ukur kinerja seperti tertuang dalam poin 5 surat jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor B765/F/Fd.1/04/2018 tanggal 20 April 2018 tentang petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan merupakan tolok ukur kienerja.
"Ketiga kita melihat keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 25 tahun 2018," jelas dia.
Sebagai informasi penyelidikan kasus tersebut diawali dari laproran pengaduan ke Kejari Tangsel, pada tahun 2022 lalu dan didasari oleh pemeriksaan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemertintah Kota Tangsel tahun anggaran 2014.
Kemudian dari laporan pengaduan dan LHP BPK itu dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Tangsel tertanggal 18 Oktober 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS