"Informasi APBD Kabupaten Tangerang Masuk Peti Besi"? Berbau Korupsi?
Titikkata.com - Mengutip teori Robert Klitgaard, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, mengatakan bahwa korupsi itu terjadi karena akumulasi kekuasaan dan diskresi (kewenangan mengambil keputusan), dikurangi tidak transparan atau tidak akuntabilitas, maka pasti terjadi korupsi yang berarti jika informasi mengenai anggaran tidak terbuka/tidak transparan maka pasti ada korupsi disitu.
Pernyataan Suhendar tersebut, tampak sangat tepat diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kabupaten Tangerang, yang enggan menyampaikan informasi mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 secara utuh.
Sebab, meski sudah dimohonkan secara resmi data informasi yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2025, pihak terkait tidak memberikan informasi secara lengkap.
Kepala Badan Pemgelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat saat dikonfirmasi, hanya menjawab alakadarnya, seperti isi nasi bungkus paket Rp15 ribuan.
"Suratnya sudah kami terima dan sudah saya disposisi untuk direspon sesuai ketentuan. Silahkan tanyakan ke Pak Sekban atau Kabid Anggaran, mungkin ada prosedur yang sedang dikoordinasikan dengan sekretariat daerah," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Disisi seberang, Suhendar menegaskan perihal terkait dengan berdasar pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
“Penjabaran APBD itu dokumen publik, artinya seharusnya bisa diakses dan didapatkan oleh masyarakat sebagai suatu kewajiban, sebagaimana asas-asas pemerintahan yang baik mengharuskan. Jika tidak dapat diakses atau tidak diberikan, maka Pemda tidak transparan, dan itu adalah pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS