Inspektorat Banten Sampaikan Progres LHP BPK, Diantaranya Korupsi Pungutan Pajak di Samsat Kelapa Dua
TitikKata.com-Plt Kepala Inspektorar Banten, M Tranggono mengklaim masih terdapat beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, salah satunya kasus penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua.
Hal itu disampaikan Tranggono kepada TitikKata usai menghadiri workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di aula DPUPR Banten, KP3B, Kota Serang, pada Rabu (13/9/2023).
“Ada beberapa yang belum, mungkin kita diminta untuk mengusahakan kaitan dengan temuan Kelapa Dua. Jadi itu kan salah pencatatan harusnya dikembalikan ke kas daerah, tapi ini ada dua hal aturan yang berbeda, satu kaitan dengan UU Perbendaharaaan, satu kaitan dengan UU Pidana,” ujar Tranggono.
“Nah yang kedua ada kurang lebih pembayaran yang belum dilakukan oleh orang-orang terkait, nah ini kita masih menunggu inkrahnya untuk oknum tersebut, kurang lebih 3 orang untuk bisa apakah dikembalikkan apa mungkin nanti hartanya diambil dan ini masih kita jajaki,” sambung dia.
Sementara untuk temuan lain, Tranggono mengklaim telah diselesaikan dengan pengembalian ke rekening kas umum daerah. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah total temuan serta nilai yang dikembalikan.
“Rasanya kalau tindakan-tindakan kaitanya dengan kelebihan pembayaran itu sudah selesai. Tinggal tindakan-tindakan yang bukan pengembalian keuangan, tetapi lebih kepada pembinaan-pembinaan itu. Kita lakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Tranggono melanjutkan, apabila temuan BPK dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti maka aparat penegak hukum dapat bertindak.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS