Dianggarkan Rp311 Miliar, Kejati Banten Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Indikasi MBG Dikorupsi
Titikkata.com - Plh. Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi pungutan liar atau korupsi.
Hal itu seperti disampaikan Aditya Rakatama kepada TitikKata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025).
“Apabila kemudian hari ada pelaporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan berkaitan pelaksanaan program kerja Presiden terkait Makan Bergizi Gratis selama ada laporannya kami akan tindaklanjuti, dan itupun juga diharapkan bagi masyarakat agar dilengkapi bukti pendukung, sehingga pada saat nanti kita akan melakukan telaah terhadap pelaporan-pelaporan dimaksud tidak membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Rakatama.
Menurut Rakatama, Kejati tidak melakukan pendampingan atau monitoring terhadap program MBG.
Namun, Kejaksaan akan melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, agar program andalan Presiden Prabowo itu berjalan sesuai ketentuan.
“Berkaitan dengan pengawasan kami hanya sebatas seperti kami mengedukasi saja ke masyarakat bahwa utuamanya berkaitan dengan stake holder terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena ini sumbernya berasal dari keuangan negara diharapkan program makan bergizi gratis dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menjelaskan, alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp311 miliar dari APBD Banten 2025.
“MBG Banten sudah mengalokasikan anggaran sesuai amanah 4 persen dari APBD nilainya lebih kurang Rp311 miliar. Yang jadi sasaran adalah seluruh sekolah SMA SMK dan SKH yang menjadi kewenangan Provinsi, lebih dari 400 ribu yang itu menjadi sasaran,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS