Penahanan Warga Kampung Bayam Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan
TitikKata.com-Polres Metro Jakarta Utara memperpanjang masa penahanan ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM), Muhammad Furqon hingga 40 hari kedepan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan dengan nomor B-515/M.1.11.3/Eoh1/04/2024.
Ditemui TitikKata di Polres Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024), Kuasa Hukum warga Kampung Susun Bayam (KSB) dari Pergerakan Perjuangan Advokat Indonesia, Ahmad Laduni menjelaskan perihal terkait.
"Kasusnya bapak Muhammad Furqon hari ini kami sudah menerima surat perpanjangan penahanan beliau dari tertanggal 23 April sampai tanggal 1 Juni 2024. Langkah kami hari ini mencoba untuk memantau perkembangan pak Furqon karena ada beberapa hal yang menurut kami itu menjadi catatan dan atas nama mas Furqon kami akan mengirim surat ke Bapak Kapolri terkait apa yang sudah dilakukan, apa yang sudah terjadi pada diri mas Furqon selama masa penahanan," katanya.
"Salah satunya menurut kami adalah sejak ditahan itu mas Furqon belum pernah di periksa, jadi dia hanya ditahan saja. Ini kok ditahan, kok gak ada pemeriksaan,"tambahnya.
Penahanan Warga Kampung Bayam Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan. Sementara, Adik Muhammad Furqon, Topik Rohman mengaku miris dengan tindakan pihak kepolisian.
"Saya selaku mewakili warga kelompok tani kampung bayam sangat miris dengan cara kepolisian yang ada di Indonesia ini perlakuannya kurang baik. Seharusnya mereka ini ada ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi penengah bukan berpihak ke satu pihak aja, harusnya kan kita dimediasikan. Benar memang pada waktu itu ada surat pemanggilan atas laporan pak Hikmat, artinya seharusnyakan polisi ini cari solusi jalan tengahnya bukan memilih satu pihak lah," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS