Jurnalis Lebak Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Titikkata.com - Organisasi jurnalis yang terdiri dari Pokja Wartawan Harian Lebak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pers Mahasiswa Tinta Mas menggelar aksi demontrasi di halaman kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung, Selasa (28/5/2024).
Demonstrasi ini dilakukan untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR RI.
Ketua Pokja Wartawan Harian Lebak, Mastur Huda, kepada TitikKata menyampaikan aksi penolakan revisi undang-undang tersebut dilakukan agar kemerdekaan pers tidak dikebiri kembali seperti era orde baru.
“Pada intinya, itu akan mengekang kebebasan pers dan mematikan demokrasi Indonesia. Jika pasal-pasal tersebut dilaksanakan, oleh DPR dan pemerintah, maka kita akan kembali ke masa kegelapan yaitu zaman orde baru, dimana kebebasan pers itu dikebiri oleh pemerintah dan dikontrol oleh pemerintah," kata Mastur.
Ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi diantaranya pasal 50 B ayat (2) soal larangan menayangkan jurnalistik investigasi secara ekslusif dan pasal 8 A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) dalam draf revisi UU penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dan Dewan Pers.
Sementara itu Ketua DPRD Lebak Muhamad Agil Zukfikar mengapresiasi aksi wartawan untuk penolakan kebebasan pers.
“Ya tentu kami melakukan apresiasi terhadap apa yang disuarakan oleh teman-teman wartawan, dalam hal ini untuk menolak beberapa pasal yang berindikasi mencederai kebebasan dan kemerdekaan pers dalam bersuara," kata politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut, Agil menyampaikan dirinya dan DPRD Lebak bersepakat menolak RUU penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
"Saya pun secara pribadi dan insyaallah secara institusi bersepakat akan hal tersebut, karena memang demokrasi ini tidak bisa berdiri tegak tanpa ditopang oleh kebebasan berpendapat dalam hal ini kebebasan pers dan kemerdekaan pers yang dijunjung tinggi. Di negara-negara manapun, pers itu sebagai pion, sebagai benteng, sebagai pilar demokrasi yang paling utama untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak ada kekuasaan yang berlebih," sambung Agil.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS