Kajari Lebak Diganjar Penghargaan Adhyaksa, Sebab Hal Ini
TitikKata.com-Dibentuknya rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan di Baduy atau tepatnya Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Mayasari, mendapatkan penghargaan Adhyaksa Peduli Living Law atau yang lebih dikenal hukum adat pada ajang Adhyaksa Award Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten tahun 2023.
Ditemui TitikKata di Kantor Kejari Kabupaten Lebak, Kamis (27/7/2023), Mayasari mengatakan penghargaan ini merupakan motivasi untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lebak dalam melayani masyarakat.
"Kita ingin menonjolkan potensi yang paling mendasar di Kabupaten Lebak. Bisa dilihat memang masalah adat budaya Lebak memang masih konsisten dan sangat menonjol,"kata Mayasari di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung, Kamis (27/7/2023).
Untuk menyambut KUHP Baru, kata Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga akan membantu masyarakat adat dan pemerintah daerah mempersiapkan segala sesuatunya.
"KUHP baru itu kan salah satu putusan pengadilan itu melaksanakan putusan adat. Dan karena memang Lebak daerah yang konsisten dengan adat sehingga kami berpikiran untuk mempersiapkan membantu masyarakat adat dan pemda mempersiapkan itu semua," katanya.
Mayasari berharap ke depan Kabupaten Lebak bisa menjadi daerah yang siap menyambut KUHP baru.
"Agar kami Kejaksaan juga dapat berperan lebih untuk masyarakat Kabupaten Lebak," tandas dia.
Simak Video: Begini Tanggapan DPRD Banten Soal Dugaan Pemalsuan Struk BBM Perjalanan Dinas di Kesekretariatan
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
