Loading...

Kas Desa Petir Rp1 Miliar Diduga Digelapkan, Mantan Kaur Jadi Tersangka

Kas Desa Petir Rp1 Miliar Diduga Digelapkan, Mantan Kaur Jadi Tersangka
Tersangka atas nama Yuli Sanjaya, mantan Kaur Keuangan Desa Petir memakai rompi tahanan berwarna pink. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan uang kas desa dari Polres Kabupaten Serang. 

Tersangka atas nama Yuli Sanjaya, mantan Kaur Keuangan Desa Petir, diduga telah merugikan keuangan desa hingga lebih dari Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejari Serang, M. Lutfi, mengonfirmasi pelimpahan tersebut setelah tersangka yang sempat menjadi Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh tim kepolisian.

"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap I dari Polres Kabupaten Serang atas nama tersangka Yuli Sanjaya. Beliau ini sempat menjadi DPO dan baru ditangkap pada tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Ciracas," katanya di Kejari Serang, Kamis (27/8/2026).

Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petir Tahun Anggaran 2025 saat masih menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. 

Total nilai uang kas desa yang diduga digelapkan mencapai Rp1.009.359.572 (Satu Miliar Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Atas perbuatannya, Kejaksaan mengenakan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 603 KUHP (Tindak Pidana Korupsi), Pasal 604 KUHP (Tindak Pidana Korupsi), Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Lutfi menyebut, saat ini tersangka ditahan untuk proses penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani persidangan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait