Kasus Dugaan KDRT di Tangsel Diadukan ke DPRD, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dicabut
Titikkata.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MS dibawa ke forum resmi DPRD Kota Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban menyampaikan aduan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tangsel, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang Komisi II itu dihadiri Ketua Komisi II Ricky Yuanda Bastian bersama sejumlah anggota, yakni Adi Surya Purba, Ahmad Andi Wibowo, dan Steven Jansen.
Pertemuan berlangsung sekitar tiga jam dengan fokus pembahasan pada status hukum yang kini melekat pada MS.
Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar status tersangka terhadap kliennya dihentikan.
Mereka menilai MS justru merupakan korban KDRT yang baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya pada April 2023.
Usai rapat, Kuasa Hukum MS, Furba Indah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami menegaskan bahwa Ibu MS adalah korban. Berdasarkan keterangannya, tidak pernah ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beliau,” ujar Indah kepada wartawan.
Indah juga mengungkap adanya perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Hal ini dinilai menjadi dasar penting untuk meninjau ulang tuntutan hukum yang diajukan.
Selain itu, pihaknya mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi terhadap MS dan sejumlah saksi.
Dugaan ancaman tersebut muncul setelah fakta-fakta di persidangan mulai terkuak.
“Klien kami sempat mengalami percobaan penabrakan oleh pengendara motor saat turun dari MRT, bahkan kejadian itu terjadi dua kali,” ungkap Indah.
“Bukan hanya beliau, beberapa anggota keluarga yang menjadi saksi juga mengalami ancaman,” lanjutnya.
Ia berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD, proses hukum terhadap MS dapat dihentikan serta hak-haknya sebagai korban dapat dipulihkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian.
“Ini baru tahap awal. Kami akan melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Tangerang Selatan,” ujar Ricky.
Ricky menambahkan, DPRD belum dapat menarik kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus melalui proses cross-check,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya proses persidangan.
Namun demikian, lembaganya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
“Kami tidak bisa mencampuri proses hukum, tetapi kami bisa memberikan dukungan dan melakukan pengawalan,” jelasnya.
Terkait dugaan ancaman yang dialami korban, DPRD mendorong agar MS segera melapor kepada aparat berwenang serta memanfaatkan layanan perlindungan yang tersedia, termasuk melalui UPTD PPA.
“Kami akan berkoordinasi untuk pendampingan, apalagi ada laporan mengenai teror terhadap korban,” tambah Ricky.
DPRD berharap proses hukum berjalan secara objektif dan adil.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS