Loading...

Begini Tahapan Pembahasan Raperda Sebelum Penetapan Perda RTRW DKI Jakarta 2022-2042

Begini Tahapan Pembahasan Raperda Sebelum Penetapan Perda RTRW DKI Jakarta 2022-2042
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan usai penyampaian hasil pembahasan substansi dan penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/7/2023).

Ditemui Titikkata, Pantas Nainggolan, menjelaskan secara teknis tahapan pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Ini disampaikan oleh Gubernur ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan prinsip atau persetujuan substantif. Ini dihitung sudah harus selesai dalam waktu 10 hari setelah diserahkan di DPRD," ujarnya

"Jadi penandatanganan berita acara ini, ada terjadi belum mencapai 10 hari jadi itu sangat ideal sesuai dengan kurun waktu dan kondisi yang disediakan. Dan nanti berita acara ini menjadi pelengkap untuk disampaikan ke Kementerian ATR, baru nanti dari Kementerian ATR serta dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga tinggi terkait dan antar kementerian dan lain sebagainya diturunkan kembali ke DKI Jakarta untuk kemudian dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah," tambah Pantas.

Terkait apa yang menjadi fokus dalam RTRW ini, fraksi PDI-Perjuangan itu berkata apapun itu asalkan tidak merugikan masyarakat DKI Jakarta.

"Secara umum saja yang kita ketahui bahwa rencana tata ruang wilayah itu kan semacam grand design makro yang kemudian diturunkan dalam bentuk yang lebih detail yang dikenal dengan rencana detail tata ruang (RDTR). RDTR inilah yang menjadi rujukan dalam semua prinsip-prinsip perizinan di DKI Jakarta di waktu-waktu yang akan datang. Jadi karena RDTR-nya sudah terlebih dahulu lahir daripada RTRW-nya maka harapan kita ke depan, maka RTRW yang baru, yang ditetapkan dengan peraturan daerah itu bisa menjadi acuan kembali oleh RDTR. Tetapi harapan kita jangan sampai merugikan masyarakat DKI Jakarta yang sudah sesuai dengan RDTR yang sudah ditetapkan dalam peraturan Gubernur," katanya.

Untuk diketahui, anggota dewan telah menerima surat dari Gubernur dengan Nomor e/0019/HK.01.02 tertanggal 7 Juni 2023, tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042.

Simak Video: Ada TPS Ilegal di Cikupa Kabupaten Tangerang, DLHK: Akan Kita Panggil Pengelolanya


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait