Kasus Korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon Memasuki Masa Persidangan, Terdakwa Ajukan Eksepsi
TitikKata.com-Kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon, memasuki masa persidangan dengan tiga terdakwa yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Feby Gumilang, menerangkan sidang kedua yang digelar Senin (2/10/2023) kemarin adalah sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Ketiganya telah kami bacakan dakwaan pada tanggal 25, kemarin pada tanggal 2 Oktober telah ada pembacaan eksepsi daripada para terdakwa, intinya adalah keberatan terhadap surat dakwaan kepada kami selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Feby Gumilang kepada TitikKata di Kejari Cilegon, Jalan Masigit, Jombang, Kota Cilegon. Selasa (3/10/2023).
Feby mengatakan, untuk agenda sidang berikutnya, pihaknya meyakini perbuatan ketiga terdakwa kasus Pasar Grogol terbukti salah.
"Kemudian agenda sidang berikutnya pada tanggal 10 Oktober yaitu jawaban dari eksepsi tersebut. Jadi ini sudah mulai proses penuntutan, pada intinya kami percaya diri bahwasanaya kami bisa membuktikan surat dakwaan kepada para terdakwa ini," ujar dia.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan audit dari Inspektorat dugaan kerugian negara dari kasus ditaksir mencapai Rp966 juta.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS