Loading...

Palak Penumpang Bajaj, Preman Residivis Dibekuk Polisi

Palak Penumpang Bajaj, Preman Residivis Dibekuk Polisi
Ilustrasi peristiwa begal @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Sedang sial dua calon penumpang Bajaj berinisial SB (25) dan rekannya MF (23), dipalak preman di kawasan jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban dipalak pelaku saat menaiki Bajaj yang dia tumpangi saat akan diantar ke wilayah Stasiun Angke, Jakarta Barat. Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp8 juta rupiah. 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengungkap peristiwa pembegalan itu bermula ketika korban berinisial SB (25) dan MF (23) menaiki bajaj. Saat itu kedua korban naik bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke dan di dalam perjalanan lalu lintas kendaraan sempat terjadi kemacetan.

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ungkap Kapolsek dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023). 

Putra menjelaskan, korban yang tidak berdaya karena diancam pisau hanya terdiam. Pelaku pun langsung mengambil uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban berinisial SB. 

"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," jelas dia. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan. 

Saat dilakukan penangkapan, pelaki tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Sementara dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp 3 juta. 

Putra mengatakan, uang hasil kejahatan diakui pelaku telah digunakan untuk menebus Hp yang ia gadai. Dia juga memastikan kalau pelaku adalah seorang residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan. 

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ungkapnya. 

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri. 

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," tandas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait