Usai Sidang Vonis, Pendukung SYL Ricuh dengan Wartawan
Titikkata.com - Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian padi, Kamis (11/7/2024) berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi antara awak media dengan pendukung SYL. Pantauan TitikKata, kericuhan dimulai usai majelis Hakim menutup sidang dengan memvonis SYL 10 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, para awak media terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Akibatnya terjadi aksi dorong-dorongan hingga ricuh antara para wartawan dengan pendukung SYL yang ingin mengawalnya.
"Untuk terdakwa SYL mengadili: Satu menyatakan terdakwa SYL telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan den sejumlah Rp.300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tiga, menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.154.780 ditambah U$D 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini ditetapkan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusannya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS