Kasus Limbah B3 Inkrah, PT GNI Setor Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda dari Direktur PT Growth Nusantara Industry (GNI), Edy Putra Lo, senilai Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pembayaran denda tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pembayaran denda ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya pada Senin, (6/1/2025).
Purkon menjelaskan, perkara tersebut berawal saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja dan alumunium (kawat) tersebut menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
"Limbah B3 itu langung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang," ujarnya.
Kronologinya, Purqon mengungkapkan, pembuangan limbah B3 atau dumping tersebut dilakukan pada Juni 2024, berjenis limbah B3 yang dibuang berupa Fly Ash dan Bottom Ash.
"Limbah itu merupakan hasil pembakaran dengan cara meletakkan atau menempatkan atau ditimbun atau open dumping secara langsung di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi," paparnya.
Selain itu, lanjut Purqon, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI sampai area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
"Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry," ucapnya.
Purkon menambahkan, Volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande tersebut sebanyak 47,22 meter kubik. Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti PT GNI dengan melakukan perbaikan.
Diketahui, tindakan PT GNI ini telah dinyatakan majelis hakim bersalah dan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS