Loading...

Dibakar Cemburu Suami di Lebak Nekat Tikam Istrinya

Dibakar Cemburu Suami di Lebak Nekat Tikam Istrinya
DH, pelaku pembunuhan di Mapolres Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, akhirnya meringkus DH (32), pelaku pembunuhan terhadap RS (28), yang tak lain adalah istrinya sendiri. Aksi nekat sang suami didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban. 

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, mengatakan jika pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. 

"Pelaku kesal kepada korban karena korban diketahui selingkuh dari bukti chat antara korban dengan laki-laki lain, sehingga menyebabkan pelaku cemburu," kata Wakapolres Lebak, Arya saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (6/7/2023).

Kata Arya, tak hanya menggorok leher istrinya, pelaku juga menghujamkan tusukan ke tubuh ibu tiga anak itu.

"Yang menyebabkan korban tewas itu tusukan di jantung dan gorokan di leher," katanya.

Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku DH mencoba mengakhiri hidup dengan menggorok lehernya sendiri. Namun, usahanya itu gagal hingga akhirnya berhasil diamankan Polres Lebak.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady mengatakan saat ini pelaku baru selesai menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adjidarmo.

"Karena pelaku baru keluar dari rumah sakit dua hari lalu jadi akan kita coba lakukan pemeriksaan lagi untuk mengetahui motif-motif lain," kata Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Simak Video: DPRD Banten Pastikan 16 Raperda Rampung di Tahun 2023


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait