Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Baru Akan Dibahas Tahun Depan
TitikKata.com-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, sampaikan terkait alasan belum dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Kepada TitikKata, di Ruang Rapat Bapemperda, pada Senin (23/10/23), Pantas mengaku, belum adanya follow-up dari pihak eksekutif untuk kelanjutan dari Raperda tersebut.
“Iya itu asalnya prakarsa DPRD. Mulai dari tahun 2018 atau berapa gitu sampai sekarang sudah selesai di tahap pertama. Tahap keduanya belum turun-turun dari eksekutifnya. Iya kita tinggal menunggu”, ujar Pantas.
Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono optimis Raperda tersebut akan segera dibahas pada tahun 2024 mendatang.
“Iya kan mau dibahas. Mau segera dibahas. Iya kan ada jadwalnya masing-masing. Tadi udah disepakati jadwalnya. Masuk di 2024 kalau ga salah ya. Saya kan ga inget semua itu dari 50 berapa”, ujar Joko.
Adapun alasan yang mendasari belum dilakukan pembahasan, Joko menuturkan karena kesibukan dari Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono.
“Iya karena kesibukan beliau, segera dibahas lah”, ujar Joko.
Diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan merupakan 1 dari empat raperda yang mangkrak selama 4 tahun di Propemperda.
Yang mana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS