Loading...

Katahuan Bolos Kerja, ASN Pemprov Banten Terancam Tak Dapat Tukin

Katahuan Bolos Kerja, ASN Pemprov Banten Terancam Tak Dapat Tukin
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Foto:M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, terancam sanksi ringan hingga berat lantaran bolos kerja yang ketahuan pada pekan pertama bulan suci Ramadhan 1444 hirjiah.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, ASN tersebut telah mangkir kerja atau bolos ketika hari pertama puasa Ramadan, sehingga diberikan sanksi berupa teguran sampai pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

“Otomatis itumah sistem kita, sanksi kalau dia terlambat datang, kemudian hadir tanpa keterangan, tukinnya dipotong, teguran disiplinnya iya,” terang Nana, Senin (27/3/2023).

Menurut Nana, ASN yang mangkir bolos kerja di awal Ramadan hampir merata terjadi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

“Karena jumlahnya proporsional, hampir rata-rata 1 sampai 2 persen tiap Dinas,” katanya.

Nana mengakui, pihaknya telah melaporkan ASN tersebut kepada Dinas terkait agar diberikan sanksi sesuai yang dilanggarnya.

“Sudah kita ingatkan langsung keatasanya untuk dilakukan teguran,” terang Nana.

Nana mengungkapkan, produktivitas ASN selama ini cukup baik, sebab sudah ada fakta integritas perjanjian kinerja, jadi meski susana Ramadan PNS tetap berkomitmen terhadap perjanjian yang sudah disepakati bersama.

“Absensi bagus 99 persen, kalau 100 persen nggak mungkin karena ada yang sakit, cuti, izin,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait