Loading...

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada RJ Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Cs

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada RJ Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Cs
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana @ Istimewa
Reporter: Rilis | Editor: Tama

TitikKata.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, menegaskan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, tidak layak mendapat Restorative Justice (RJ). 

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” tegas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI, dalam keterangan pers Sabtu (19/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan Kejaksaan RI, menyusul maraknya pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Redha Mathovani, yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, SLRPL, serta AG. 

Ketut menegaskan ketidaklayakan penerapan RJ terhadap para tersangka dalam kasus penganiayaan berat itu, karena beberapa hal.

Pertama, Kejaksaan menilai kalau ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. 

“Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ucap Ketut.

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflikdengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. 

“Meski demikian, diversi hanya bisadilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait