Loading...

Kejari Cilegon Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Jalan Warnasari Kota Cilegon

Kejari Cilegon Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Jalan Warnasari Kota Cilegon
Kasie Pidsus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terima pelimpahan perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri yang dilaksanakan oleh PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama KSO.

Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah saat ditemui TitikKata, di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (4/10/2023).

"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, nama tersangkanya inisial SN ini sudah kami terima kemarin, perkara akan segera kami limpahkan ke persidangan," katanya di kantornya, Jalan Masigit, Jombang, Kota Cilegon. Rabu, (4/10/2023).

Ryan menyatakan, tersangka SN saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah tahanan (Rutan) Negara Klas IIB selama 20 hari terhitung sejak kemarin sampai dengan 22 Oktober 2023.

"Untuk sementara tersangka ditahan di Rutan Serang sambil menunggu proses surat dakwaan nanti akan kita limpahkan ke pengadilan negeri Tipikor di Kota Serang," ujarnya.

Kemudian, Ryan menjelaskan tersangka dan barang bukti telah masuk tahap dua untuk segera disidangkan.

"Ini tahap dua, jadi tahap penuntutan menunggu proses persidangan, nanti kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," paparnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait