Penjelasan Dukcapil Terkait Kepemilikan KTP Tangsel 3 WN Kamerun
TitikKata.com-Tiga warga negara Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Benda Baru, Pamulang ditangkap pihak Imigrasi Tangerang saat ingin membuat paspor.
Ketiganya ditangkap, karena tidak bisa memberikan keterangan apapun, meski memiliki KTP, akte lahir dan dokumen lainya.
Diketahui, ketiganya masih berstatus warga negara asing dan mengaku tidak pernah mendaftar atau melakukan permohonan perpidahan kewarganegaraan.
Mengenai kasus tersebut, ditemui TitikKata di Cilenggang, Serpong, Senin (25/9/2023) Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan menerangkan, jika penerbitan KTP tersebut telah sesuai aturan dan dilengkapi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sebelumnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka Utara, tertanggal 9 Juni 2016.
"Harus tahu permasalahannya, di mana bahwa proses yang bersangkutan itu bukan proses WNA ke WNI, tapi kami menerima itupun pada 2016, waktu itu saya belum bertugas. Mereka itu pindah kesini dari Kolaka Utara. Kalau pindah, baik itu by sistem ataupun data, itu tidak ada prosedural seperti autorisasi dari WNA ke WNI, jadi tidak ada wawancara atau sebagainya. Kita sudah ada ketentuan, selama memenuhi persyaratan, tidak bisa menolak orang pindah," katanya.
Berbekal SKPWNI itu, Disdukcapil Tangsel tak merasa curiga terhadap 3 warga negara Kamerun tersebut.
Lebih lanjut, Dedi sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kolaka Utara dan Kantor Imigrasi mengenai keabsahan proses perpindahan kewarganegaraan tiga warga negara Kamerun tersebut.
"Dengan adanya kasus ini saya sudah melakukan koordinasi dengan pejabat di Kolaka Utara, benarkah prosesnya, tentunya di Kolaka Utara juga pejabatnya sudah baru, saya juga sudah ceritakan kronologisnya konon saya juga sudah bersurat ke Imigrasi dan katanya sudah ditangkap, dan katanya akan di deportasi, ini berarti menandakan bahwa proses WNI nya tidak benar," jelasnya.
Dedi juga menerangkan, setelah adanya surat dari pihak Imigrasi menanyakan status warga negara Kamerun itu, pihaknya langsung memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.
"Tetapi untuk ketahui sejak Juni tahun ini, ketika Imigrasi bersurat kepada kami menanyakan status mereka, kami jawab surat tersebut, bahwa memang benar mereka ber KK dan ber KTP di Tangsel, tinggal di Pamulang berdasarkan SKPWNI. Kami sudah pernah memanggil warga tersebut, tapi sampai saat ini belum pernah datang. Sejak Juni ketika ada surat dari Imigrasi, mungkin karena mereka sudah tertangkap jadi hpnya mati," tegas Dedi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS