Kejari Kota Cilegon Kebut, Rampungkan Barang Rampasan dari Tiga Perkara Korupsi
TitikKata.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menargetkan akan segera merampungkan Barang Bukti subsider pada perkara Pidana Khusus (Pidsus) di 2024.
Kasi Barang Bukti Kejari Kota Cilegon, Muhammad Arsyad, mengatakan pihaknya di 2024 akan menyelesaikan barang rampasan pada perkara Pidsus.
"Kita itu fokus untuk penyelesaian barang rampasan dari bidang tindak pidana khusus," ucapnya di Kantornya, Kejari Kota Cilegon. Rabu, (28/2/2024).
Arsyad mengaku, bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) sedang mengupayakan zero tunggakan barang rampasan.
"Karena itu menyangkut masalah pengembalian kerugian keuangan negara, jadi dihitungnya sebagai uang pengganti," ujarnya.
Diungkapkan Arsyad, ada tiga perkara korupsi yang statusnya telah ditetapkan hukumannya atau inkrah lalu dilimpahkan ke pihaknya.
"Jadi ada beberapa perkara yang sudah inkrah di bidang tindak pidana khusus sudah dilimpahkan ke bidang PB3R. Diantaranya ada perkara BPRS, perkara Bapelkes dan perkara pegadaian. Ada tiga yah yang menjadi target penyelesaian untuk tahun ini," paparnya.*
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS