Warga Korban Gusuran Runway 3 Soekarno-Hatta Protes Putusan Pengadilan
TitikKata.com - Warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, pemilik lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, memblokade akses jalan Perimeter Utara, Tangerang. Blokir akses jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta itu dilakukan buntut dari protes warga pemilik lahan yang tidak mendapatkan haknya atas pembebasan lahan landasan pacu Bandara tersebut.
Kordinator Aksi, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan nomor 532/Pdt.G/2022/PN.Tng, para penggugat yang merupakan warga sekitar Jalan Parimeter Utara yang tanahnya diserobot untuk dijadikan lahan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah memenangkan perkara sengketa tanah di PN Tangerang.
"Aksi memblokade jalan menuju Bandara ini merupakan bentuk protes terhadap putusan PN Tangerang dan juga instansi pertanahan di Kota Tangerang, Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang," tegas dia usai aksi blokade, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, putusan perdata nomor 532 tentang gugatan tanah di Bandara Soekarno-Hatta, terkait sengketa dengan masyarakat itu telah diputuskan 4 November 2022 atau inkracht.
Namun, setelah putusan keluar dan dinyatakan Inkracht oleh PN Tangerang, terdapat kesalahan pada salah satu nomenklatur putusan tersebut.
"Nah setelah putusan ditunggu 14 hari malah bukan 14 hari kami menunggu kurang lebih 28 hari putusan inkrah, kami mendapatkan salinan resminya, kami mengajukan permohonan bayar ke BPN, tetapi di BPN ketika mengecek atau menganalisis putusan yang dari pengadilan itu ada beberapa salah ketik yaitu poin nomor 2 dan nomor 4 ada salah ketik," sambungnya.
Lebih lanjut, wawan menilai, bahwa ada oknum dari PN Tangerang yang membuat putusan itu tidak bisa di eksekusi oleh ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sehingga harus melalui proses relaas putusan kembali.
"Nah BPN dalam hal ini meminta petunjuk kepada Pengadilan Negeri Tangerang apakah proses pembayaran ini bisa dilanjutkan atau tidak, tetapi ketika kami kejar surat jawaban tersebut ke pengadilan. Ada saya bilang oknum panitera itu mengatakan kepada kami, menyampaikan kepada kami, bahwa surat relaas putusan ini akan dikirim ulang ke pihak tergugat. Inikan menjadi nol lagi, artinya kami yang dirugikan, kok putusan sudah inkracht mau di ulang lagi gitu, dan kami harus menunggu lagi 14 hari gitu," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS