Kejari Kota Cilegon Klaim APH Mampu Menekan Angka Kejahatan
TitikKata.com-Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Hutagalung mengakui pihaknya saat ini tengah menangani 15 kasus perkara pidana umum. Jumlah tersebut, terbilang rendah dibanding kota/kabupaten lain di Banten.
"Di Kota Cilegon tidak banyak, paling banyak 15 sampai 20 perkara setiap bulan. Intens perkara tersebut tidak besar, dibandingkan dengan kota lain yang bisa sampai 80-100 perkara setiap bulannya," terang Ronny di ruang kerjanya, Jalan Pangeran Jayakarta, Jombang, Kota Cilegon. Senin, (17/7/2023).
Untuk kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Cilegon, dijelaskan Ronny, paling banyak perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
"Kasus yang ditangani sampai saat ini masih didominasi oleh perkara Oharda atau orang dan harta benda, mulai dari pasal 363, 372 dan 378," ujarnya.
Dengan sedikitnya jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum, Ronny mengaku yakin bahwa aparat penegak hukum di Kota Cilegon berhasil menekan angka kejahatan.
"Saya yakin para aparat penegak hukum berhasil menekan angka kejahatan dengan melakukan pencegahan," pungkas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS