Kejari Kota Cilegon Terima Belasan Permohonan RJ
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima belasan permohonan Restorative Justice (RJ) di periode sepanjang tahun hingga Oktober 2023.
"Kurang lebih sebanyak 19 perkara. Diajukan melalui virtual, jadi masyarakat bisa membuka ig (instagram) Kejari Cilegon, disitu ada linktree terkait mengenai rumah RJ virtual," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung kepada TitikKata di Kantornya Jalan Masigit, Jombang. Kamis, (12/10/2023).
Lanjut Ronny, dari 19 laporan RJ, tiga perkara sedang diproses dan 13 perkara proses pengajuan.
"Yang telah disetujui oleh jam Pidum itu sebanyak tiga perkara. Sedangkan saat ini masih bergulir dalam proses pengajuan kepada jam Pidum sebanyak 13 perkara dengan jumlah tersangka 16. Jadi proses ini telah dilaksanakan ekspose dihadapan jaksa tinggi dan telah disetujui oleh jaksa tinggi," ujarnya.
Ronny menuturkan, penyebab 19 perkara RJ ini disebabkan aduan korban kepada pelaku.
"RJ itu biasanya dimohonkan oleh para korban. Kenapa korban bisa bermohon? Biasanya selama proses penyidikan ini telah terjadi komunikasi yang baik, dalam artian pihak keluarga pelaku berusaha menghubungi korban, dan bersedia untuk mengembalikan kepada keadaan semula," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS