Kejari Lebak Endus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Tirta Multatuli
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri Lebak mengendus adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli atau PDAM Lebak.
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, kepada TitikKata, Deolipa Yumara mengatakan kliennya merasa kaget ketika mengetahui penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.
"Sekarang kita tahu bahwasanya ada anggaran 15 miliar yang dikerjakan untuk ini kemudian kenyataannya yang kami kerjakan ini proyek yang dikerjakan adalah 2,5 miliar yaitu pekerjaan pemeliharaan alat perbaikan alat alat ini dikerjakan secara baik jadi kita mengerjakan full dari perusahaan dari Jakarta yang ketiga ini saya mewakili pihak ketiga ini dari Jakarta ini mengerjakan secara baik karena kita profesional kan kita mengerjakan secara baik sehingga semua sudah berjalan baik,"kata Deolipa.
Setelah melakukan penelusuran, lanjut Deolipa, pihaknya baru mengetahui bahwa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dikerjakan untuk beberapa proyek mulai dari pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji hingga pemeliharaan pompa 15 unit.
"Artinya kita kalau untuk persoalan produksi kita dukung jaksa bekerja secara baik ya nah cuman ini kan ada suatu keadaan ketimpangan di mana nilai penyertaan modalnya 15 miliar yang dipersalahkan cuma kami yang berusaha melihat kalau kami dipersalahkan karena kita belum tahu juga bersalah atau tidak atau mungkin anda penggelembungan anggaran oleh pihak pihak pemerintah atau dia PDAM kita nggak tahu juga,"kata dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS