Kejari Lebak Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Multatuli
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kepada TitikKata, Senin (24/6/2024) Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menyampaikan perihal terkait.
"Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP,"kata Puguh.
Menurut Puguh, dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
"Kemudian saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka,"katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Puguh, sementara ini calon tersangka mengerucut kepada 1 orang.
"Untuk saat ini kemungkinannya baru satu sementara ini, bahwa kemarin kita sudah naik dari laporan masyarakat kita telah diintel kemudian ketika kita anggap Ada dugaan perbuatan melawan hukum kita limpahkan ke Pidsus kemudian ditelaah lagi, dilakukan penyelidikan tertutup dan terbuka sekarang naik ke penyidikan," katanya.
Sayangnya, Puguh belum dapat menyampaikan untuk calon tersangka dan perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Salah satunya, ya nanti makanya untuk selanjutnya kita tunggu data, Intel hanya menyampaikan saja, ini masih penyidikan," tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS