Loading...

Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara

Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara
Kejari Tangsel menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp14,2 miliar dari perkara pinjol ilegal ke Kas Negara sebagai PNBP. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 yang berasal dari perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Apreza, Senin, 20 Juli 2026.

Kasus tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana, sementara ketiganya tetap menjalani masa penahanan.

Perkara ini terungkap dari aktivitas yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025.

Selama periode tersebut, para terpidana mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, seperti FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Dalam praktiknya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.

Namun, ketika debitur terlambat melakukan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.

Jaksa mengungkapkan, salah satu korban mengalami penyalahgunaan data pribadi setelah informasinya diberikan kepada pihak penagih utang.

Penagihan dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Korban menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan melakukan tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga penyebaran foto pribadi maupun gambar yang menyerupai korban tanpa busana.

Selain itu, korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan apabila tidak segera melunasi pinjaman.

Menurut jaksa, perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan layanan pinjaman online, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban melakukan pembayaran.

Selain dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para terpidana juga terbukti menerima serta menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Apreza menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," ungkap Apreza.

Ia berharap penyetoran uang rampasan senilai lebih dari Rp14,2 miliar tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait