Loading...

Kejari Tangsel Selamatkan Aset Daerah Rp84 Miliar! Ini Rinciannya

Kejari Tangsel Selamatkan Aset Daerah Rp84 Miliar! Ini Rinciannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel senilai Rp84.385.780.000. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan total nilai mencapai Rp84.385.780.000.

Aset tersebut diselamatkan melalui langkah hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa proses penyelamatan aset ini membutuhkan waktu panjang dan upaya intensif.


“Alhamdulillah, pada akhirnya tahun ini kita berhasil menyelamatkan aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar,” ujarnya.

Menurut Apreza, capaian ini merupakan bukti komitmen Kejari Tangsel dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang selalu bersinergi dengan pemerintah daerah.


“Kami harus hadir untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kami ditugaskan negara untuk semaksimal mungkin melakukan backup terhadap pemerintahan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Tangsel, M. R. Romy Perkasa, merinci bahwa aset yang berhasil diselamatkan mayoritas berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai sepihak.

Aset tersebut mencakup:

  1. 5 bidang tanah dengan total luas 7.750 meter persegi
  2. Tanah dan bangunan di Pondok Kacang Timur seluas 1.000 meter persegi
  3. Lahan sekolah dan kantor kelurahan di kawasan Sawah Baru, Ciputat

Romy menegaskan bahwa pemulihan aset ini sangat penting untuk menjaga kepentingan publik serta memastikan seluruh fasilitas masyarakat kembali dalam penguasaan pemerintah.

Upaya penyelamatan aset ini menunjukkan peran strategis Kejari Tangsel dalam menjaga kekayaan daerah agar tetap bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait