Eks Pegawai BP2MI Terlibat TPPO Modus Pemberian Kerja ke Arab Saudi
TitikKata-Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap sindikat Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari pengungkapan itu 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan korban sebanyak 11 orang yang dikirim ke Arab Saudi.
Wakapolda Banten Brigjen Pol. M. Sabilul Alif, saat ditemui TitikKata di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (12/6/2023) mengatakan, 7 orang tersangka ditetapkan dari 3 perkara yang diungkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Ketua Satgas TPPO Polda Banten itu menjelaskan, kasus pertama yang diungkap Ditreskrimum menetapkan empat tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soetta, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.
Para tersangka tersebut diamankan saat akan mengirimkan tiga korban wanita berinisial TW (22), NP (24), dan NS (33) dengan tujuan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai ART.
“Ada 2 orang mantan petugas BP2MI (badan perlindungan pekerja migran Indonesia) atas nama BT dan JF. Kegiatan ini tidak terlepas dari oknum-oknum orang yang sudah mengetahui jalur-jalur kegiatan TPPO ini. Masih ada 1 orang DPO dan inshaAllah dalam waktu dekat akan kita amankan kita sudah ketahui keberadaanya,” terangnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini yaitu dengan cara menggaet korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia, padahal pelaku hanya memberikan dokumen visa kunjungan, bukan sebagai pekerja yang legal,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video: Siapa Penjabat Walikota Pengganti Arif Wismansyah Nanti?
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
