Loading...

Rihana-Rihani Hadir Online Dalam Sidang Perdana, Kuasa Hukum Protes

Rihana-Rihani Hadir Online Dalam Sidang Perdana, Kuasa Hukum Protes
Sidang si kembar Rihana-Rihani di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Wilda
Reporter: Wilda | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang perdana kasus penipuan jual beli Iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (20/9/2023).

Dalam persidangan pembacaan dakwaan tersebut, Rihana-Rihani dihadirkan secara online melalui lapas kelas IIA Tangerang.

Ditemui TitikKata, Kuasa Hukum Rihana dan Rihani, Heiber Sihombing meminta kepada Majelis Hakim untuk kedua terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan secara offline.

“Karena begini, terdakwa perlu dihadirkan dalam persidangan supaya dia mendengar secara cermat jelas dan transparan apa yang disampaikan oleh saksi, dan hakim juga bisa melihat si terdakwa, apakah responnya itu sandiwara atau bagaimana, harapnya sidang lanjutan kedua terdakwa bisa dihadirkan di persidangan.” jelasnya.

Menurutnya, pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa itu merupakan pasal standar yaitu penipuan penggelapan dan juga UU ITE. 

“Saya kira itu haknya jaksa yang harus dihormati. Nanti kita akan coba dibuktikan dalam persidangan apakah memenuhi unsur atau tidak. Tergantung keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait