Kejati Banten Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis
Titikkata.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek strategis daerah (PSD) Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Kepada TitikKata, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat di temui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (22/52024), menjelaskan perkembangan penenanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini saksi yang diperiksa oleh tim sudah 10 orang, termasuk ketua Pokja Provinsi. Sampai saat ini juga tim masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, untuk dilihat perkembangannya seperti apa,” ujar Rangga.
“Kalau sejauh ada alat bukti yang cukup untuk kita naikkan atau kita tetapkan tersangka tentu kita akan lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah mentapkan satu tersangka berinisial AS, salah satu ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
Menurut Rangga, tersangka AS merupakan penerima gratifikasi senilai Rp400 juta lebih dari pihak swasta berinisial P.
“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, selanjutnya saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka dan ke rekening BRI memiliki istri tersangka AS dengan total Rp407,5 juta,” katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS