Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang, Diingatkan Kejaksaan Dalam Mengelola Dana Desa
TitikKata.com - Seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Tangerang, diwanti-wangi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa. Para Kades diminta lebih memahami aturan dan ketentuan penggunaan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih,mengungkapkan ada berbagai kasus dalam realisasi anggaran dana desa. Untuk itu, pihaknya sedang berupaya melakukan pencegahan dini agar penggunaan dan pengelolaan dana tersebut, dapat direalisasikan dengan tidak menyusahkan persoalan hukum.
“Kita semua tahu ada banyak permasalahan (kasus dana desa) yang terjadi, tapi itu kejadian jauh sebelum saya menjadi Kepala Kejaksaan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Saat ini Kejari Kabupaten Tangerang, telah membuat kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) bersama pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh kepala desa. Penandatangan MoU tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk kepala desa agar mengetahui cara penggunaan anggaran dana desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat dana tersebut cukup banyak.
“Ada penandataan MoU dengan pemda dan seluruh kepala desa, tentunya kita berharap ada satu perubahan dalam pelaksanaan kegiatan perangkat desa khususnya dalam mempertanggung jawabkan anggaran dana desa. Tentunya dalam pelakasanaan kegiatan desa tidak terlepas perihal anggaran, kita juga tahu anggaran desa cukup banyak,” terang dia.
“Mungkin ada beberapa kepala desa bingung dan belum menguasai tentang aturan, kami di sini hadir dengan adanya MoU ini, kami bisa melakukan pendampingan hukum, bantuan hukum dan memberikan konsultasi bagaimana menggunakan anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS