Loading...

Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Ditahan Kejari
Kades Katulisan Ditahan Kejari Kota Serang. Foto: Azza
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri Kota Serang, resmi menetapkan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (45), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan spesifikasi proyek yang bersumber dari dana desa pada tahun anggaran 2020 lalu. Dengan penetapan itu, sang Kades juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang).

Plh. Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang ditemui TitikKata, Selasa (23/5/2023) menerangkan penetapan dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi kades Katulisan Kabupaten Serang, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Nomor PRINT-1155/M.6.10/Fd.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan II (Perpanjangan Pertama) dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang nomor PRINT 1948/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," katanya.

Herlambang mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana desa sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatannya masih dalam perhitungan pihak terkait.

"Kasus Posisi tahun anggaran 2020 menerima sebesar Rp. 1.309.915.400, dengan rincian dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400, tahun anggaran 2021 (murni) menerima sebesar Rp. 1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," tuturnya.

"Namun untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) masih menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik dari ahli teknologi dan informatika Universitas Mathla'ur Anwar Banten," ujarnya.

Atas perbuatannya itu Kepala Desa Katulisan Kabupaten Serang, disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak Video: Ratusan Pejabat Pemkab Pandeglang Dirotasi


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait