Ketua DPC Gerindra Dilantik Jadi Anggota Dewan PAW
TitikKata.com - Langgar tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saiful Bahri, politikus asal Gerindra diberhentikan sebagai anggota dewan pada periode 2019-2024 dalam rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam rapat paripurna PAW tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang, Pontjo Prayogo diambil sumpah dan janji sebagai anggota dewan menggantikan Saiful Bahri.
Sekertaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengungkapkan bahwa PAW terhadap Saiful Bahri, tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Partai Gerindra.
Selain itu, kata Turidi, PAW tersebut juga telah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang, dan Bawaslu Kota Tangerang.
“Untuk PAW itu ada mekanismenya, ada sidang kode etik juga. Sudah ada surat pengantar dari DPP, dan dari DPRD, KPU, dan Bawaslu juga sudah ada, sehingga sudah lengkap,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Ditanya terkait penyebab diberhentikannya Saiful Bahri sebagai anggota DPRD, Pontjo mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya PAW di fraksi Gerindra tersebut.
“Satu dasarnya adalah keputusan di pengadilan, kemudian pelanggaran di DPRD, kemudian ada beberapa hal. kalau disinikan ada peraturan bahwa kalau enam kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna, maka hal tersebut ditegor, kemudian bisa dilakukan PAW,” tukasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS