Pungli Program PTSL di Pandeglang Mencuat, Warga Lapor Kejaksaan
TitikKata.com- Warga Desa Cimanis, Kecamatan Sobong, Kabupaten Pandeglang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang di Jalan Raya Serang KM 1, Nomor 17 Pandeglang, Kamis (6/4/2023).
Kedatangan warga ke Kantor Kejakasaan negeri Pandeglang itu, untuk melaporkan dugaan pungutan liar terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tempat mereka.
Modusnya pungutan liar pada program PTSL yang menimpa warga diduga dilakukan oknum aparatur Desa, dengan tarif pungutan liar bervariatif antara 800 ribu sampai dengan 1.550.000 rupiah.
"Untuk pengukuran untuk admin Rp 300 ribu, hingga sampai penerimaan sertifikat sebanyak Rp 500 ribu. Jadi jumlahnya Rp 800 ribu," kata Juhdi di Kejari Pandeglang.
Dikonfirmasi Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, mengaku akan menindaklanjuti aduan warga tersebut sesuai prosedur yang berlaku seperti menelaah berkas laporan guna mengetahui ada atau tidaknya peraturan yang dilanggar.
Kasie Intelijen Wildani Hafit, menegaskan akan menindaklanjuti aduan masyarakat desa Cimanis tersebut.
Namun begitu, dirinya memastikan proses dan tahapan atau prosedur hukum yang harus ditempuh dalam dugaan perkara pungutan liar memerlukan waktu.
Wildani juga menegaskan saat ini, Kejari Pandeglang akan mengumpulkan bukti berupa data dan bahan dari masyarakat. Namun Wildani belum bisa memastikan berapa jumlah korban atas tindakan dugaan pidan pungli dalam program PTSL tersebut.
Berdasarkan informasi, sasaran program PTSL di tahun 2022 itu kurang lebih 300 buku.
Jejaring: Truk Tangki Seruduk 6 Pengendara Motor di Balaraja, 3 Orang Tewas di TKP
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS