Loading...

KORPRI - Kejaksaan Negeri Lebak Bedah Rumah Tidak Layak Huni

KORPRI - Kejaksaan Negeri Lebak Bedah Rumah Tidak Layak Huni
Bantuan bedah rumah darj Korpri dan Kejari Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri Lebak, Andi M Nur kepada TitikKata mengatakan, rumah tidak layak huni milik Enah Suhaenah yang memang kondisinya sangat memprihatinkan.

"Jadi kegiatan hari ini kami dari Lebak berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Lebak memberikan bantuan berupa bantuan bedah rumah berupa material dan sembako,"kata Andi, Jumat (5/4/2024).

Menurut Andi, kegiatan ini dilakukan semata-mata bentuk kepedulian korps adhyaksa kepada masyarakat tidak mampu di Bumi Multatuli.

"Kondisinya memang sudah tidak layak huni lah soalnya memberikan bantuan secara nyata dari Kejari Lebak kolaborasi dengan pemerintah daerah dan nomor perih pada hari ini memberikan bantuannya,"tuturnya.

Andi berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat dan mendongkrak donatur lainnya untuk turun bersama - sama membantu masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lebak.

"Semoga pembangunan kemudian seperti ini bisa dilanjutkan oleh pemerintah daerah,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait