Loading...

Kursi DPRD dan Dapil Provinsi Banten Ditambah

Kursi DPRD dan Dapil Provinsi Banten Ditambah
Kantor KPU Provinsi Banten/ Geri
Reporter: Geri | Editor: Tama

TitikKata.com - Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 mendatang bertambah menjadi 100 kursi. Penambahan jumlah kursi DPRD tingkat I itu, diikuti dengan penambahan dua daerah pemilihan (Dapil) menjadi 12 dari sebelumnya 10 Dapil di Provinsi Banten. 

Anggota KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa, menjelaskan adanya penambahan 15 kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pileg tahun 2024 mendatang. Dari 85 kursi pada Pileg 2019 lalu menjadi 100 kursi di Pileg 2024. 

Penambahan jumlah kursi dewan itu, selaras dengan bertambahnya jumlah penduduk Banten, menjadi 12 juta jiwa di tahun 2022. Berimplikasi juga terhadap penambahan Dapil dari 10 menjadi 12 Dapil untuk Pileg 2024 mendatang. 

"Perubahan Dapil terjadi untuk Dapil di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang," ungkap Nurhayat Santosa, ditemui TitikKata.com di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).

Adapun perubahan Dapil dan jumlah kursi seperti di Kabupaten Tangerang, terbagi menjadi 3 Dapil, yakni Dapil Tangerang A, B dan C, dengan alokasi jumlah kursi legislatif sebanyak 26.

Sementara, penambahan Dapil dan kursi DPRD di Kabupaten Serang, bertambah 4 kursi, dengan total kursi seluruhnya 14. Lalu, Dapil Banten 2 atau Serang A dengan alokasi 9 kursi, serta Dapil Banten 3 atau Serang B dengan alokasi 5 kursi.

Sementara, untuk Dapil Provinsi di kabupaten/kota lain tidak bertambah. Kecuali alokasi kursi legislatif di dapil ini, berikut alokasinya:

1. Dapil Banten 1 atau Kota Serang, 1 kursi.

2. Banten 10 atau Kabupaten Lebak, sebelumnya 9 menjadi 12 kursi.

3. Banten 11 atau Kabupaten Pandeglang sebelumnya 10 menjadi 11 kursi.

4. Banten 12 atau Kota Cilegon sebelumnya 3 menjadi 4 kursi.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait